AGK-Manhtab gugat hasil Pilgub Malut ke MK

Rabu, 20 November 2013 - 21:10 WIB
AGK-Manhtab gugat hasil Pilgub Malut ke MK
AGK-Manhtab gugat hasil Pilgub Malut ke MK
A A A
Sindonews.com - Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) gubernur Provinsi Maluku Utara putaran kedua resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Gani Kasuba (AGK) - Muhammad Naser Thaib (Manhtab).

Dalam gugatan pasangan calon gubernur tersebut diketahui, perkara itu didaftarkan pada Rabu, 20 November 2013 petang dengan tanda terima 1082/PAN.MK/XI/2013 melalui kuasa hukum, Ahmad Wakil Kamal. Selain itu saksi ahli Dr Margarito Kamis dan Dr Saldi Isra.

"Pokok perkara yang digugat adalah perselisihan hasil pilkada Provinsi Maluku Utara tahun 2013, namun perkara perselesihan hasil akhir pilkada itu belum diregistrasi karena belum ditunjuk hakim yang akan menanganinya," kata Dino Umahuk, Juru Bicara AGK-Manhtab, Rabu (20/11/2013).

Dino menambahkan, banyak pelanggaran dan kecurangan yang terjadi dalam penyelenggaraan pilkada tersebut.

“Telah terjadi pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif. Ada bukti-bukti seperti Fom C1 di 8 Kecamatan, Pulau Taliabu Kabupaten Sula, suara pasangan yang di usung PKS tersebut di hilangkan," tambahnya.

Tak hanya itu, kata dia, KPU Kabupaten Sula diduga melakukan Tipex- EX Fom C1 yang ditemukannya di 8 Kecamatan tersebut, sehingga pasangan AGK-Manhtab dikalahkan dalam Pilkada putaran kedua.

Menanggapi hal, Ketua KPU Maluku utara, Muliyadi Tutupoho, mengatakan pihaknya sudah menetapkan Pilkada Maluku Utara putaran kedua pada Minggu 17 November 2013 dan yang keluar sebagai pemenang adalah pasangan Ahmad Hidayat Mus (AHM) - Hasan Doa (Doa).
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4955 seconds (0.1#10.140)